TERKESAN KEBAL HUKUM GUDANG PENAMPUNGAN BBM JENIS SOLAR DIDUGA ILEGAL DI JL. ST. SUNGAI RASAU RT38 DAN MUARA KELINGI KARYAJAYA KERTAPATI - BABEL | RADJA MEDIAONLINE

Selasa, 02 April 2024

TERKESAN KEBAL HUKUM GUDANG PENAMPUNGAN BBM JENIS SOLAR DIDUGA ILEGAL DI JL. ST. SUNGAI RASAU RT38 DAN MUARA KELINGI KARYAJAYA KERTAPATI

PALEMBANG | Ancam keselamatan warga gudang Tempat penampungan Atau penimbunan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) Berjenis Solar dan Oplosan yang Diduga tidak memiliki ijin yang berlokasi tepatnya di JL ST. Sungai Rasau Rt 38 dan Muara Kelingi Kelurahan Kertapati Palembang Sumsel, Kamis 28 Maret 2024.

Mirisnya keberadaan gudang tersebut tidak jauh dari jalan lintas dan pemukiman penduduk seperti kita lihat banyaknya gudang Gudang drilling ilegal yang mengakibatkan kebakaran dan mengeluarkan ledakan.

Seperti yang dikeluhkan warga setempat pada hari kamis (28/3) kepada Awak Media Mengatakan bahwa Keberadaan gudang Tempat penampungan BBM Berjenis Solar tersebut jelas meresahkan warga setempat, Bagaimana tidak keberadaannya yang tak jauh dari pemukiman warga.

Gudang Penampungan BBM Jenis solar yang ada di wilayah Kami jelas sudah meresahkan warga setempat kami resah Adanya tempat penampungan BBM jenis solar tersebut karena sudah banyak yang terjadi kebakaran akibat penampungan BBM jenis solar itu keluhnya.

Minyak tersebut dilakukan oleh seorang Mafia (Safri).

Dikatakannya,Maka kami memohon kepada pihak yang berwajib bapak Kapolda Sumsel agar menindak tegas gudang Tempat penampungan BBM jenis solar, jangan sampai sudah memakan korban baru ditindak lanjuti. 

Hampir setiap hari Pengencingan minyak bersubsidi terjadi.

Perlu diketahui berdasarkan Undang undang Migas Pelaku penimbunan minyak dan gas (Migas) Tindakan tersebut sangatlah merugikan negara dan masyarakat pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001tentang minyak dan gas bumi.

Pelaku penimbunan bisa diancam penjara 6 tahun penjara dan denda paling banyak 60 miliar.

Kami berharap Aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti informasi yang kami berikan. 

Kepada Kapolda dan pihak krimsus Polda SumSel agar segera turun mengecek dan menangkap pelaku penimbunan BBM Jenis Solar, dari pantauan Awak Media dilapanga vn karna Polrestabes dan Polsek belum menindak lanjuti penimbunan BBM tersebut jenis Solar di wilayah hukum Kecamatan Kertapati Palembang Sumsel, Bersambung...

(Tim)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda